
Enung Irawati.
Borneoexpres.com – Anggota DPRD Barsel, Hj. Enung Irawati mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berpatokan aturan yang tertuang pada Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial.
Dikatakan, tersedianya sumber anggaran merupakan pilar utama dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, anggaran merupakan instrument peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
“Oleh sebab itu semua Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Barsel harus cermat dalam mengelola anggaran di tahun 2024” pinta Enung Irawati, Rabu (14/08/2024).
Unsur pimpinan di lembaga legislative Barsel itu mengatakan, OPD selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran termasuk petugas pengelola keuangan, diimbau untuk mempelajari dan memahami seutuhnya terkait dengan standar, sistem maupun prosedur pengeolaan keuangan dengan benar, tranparan dan bertanggungjawab.
Begitu pula dengan bendahara, yang telah diberikan kepercayaan hendaknya betul-betul memahami dan menguasai regulasi yang ada agar secara langsung dapat mengacu untuk perbaikan tata kelola di OPD nya masing-masing.
“Sebab semua itu untuk menghindari dan terbebasnya dari indikasi tidak pidana korupsi,”terangnya
Penting untuk diketahui, bahwa singkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam penyusunan APBD sangat mutlak.
Hal itu, kata dia, semata-mata untuk mencapai sasaran dan target pembangunan secara berkelanjutan, termasuk pemamfaatan sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara efesien, efektif dengan seoptimal mungkin. (ab/red/*)