Ani Mahrita
borneoexpres.com – Barito Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Hj. Ani Mahrita, menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah (CPD).
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).
“Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022,” kata Hj. Ani Mahrita.
Ia menjelaskan, Ranperda CPD disusun untuk memperkuat arah kebijakan daerah dalam menjamin ketersediaan dan penyaluran pangan, terutama saat terjadi bencana, krisis, atau lonjakan harga.
“Regulasi ini menjadi bentuk pelaksanaan fungsi DPRD dalam membentuk produk hukum yang sinergis dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
Ranperda tersebut terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal, mengatur tentang penetapan cadangan pangan, sistem informasi, penanggulangan krisis, partisipasi masyarakat, hingga pendanaan. Penyusunan dilakukan sejak Maret hingga September 2025 melalui serangkaian rapat bersama Tim Pemerintah Daerah.
Selain itu, DPRD juga melaksanakan kaji banding ke Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, untuk memperkaya materi regulasi. “Rancangan ini telah difasilitasi Biro Hukum Provinsi Kalteng dan disempurnakan sesuai rekomendasi Gubernur,” ujarnya.
Seluruh fraksi DPRD Barsel akhirnya menyatakan persetujuan untuk menetapkan Ranperda CPD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Harapan kami, aturan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan pangan daerah,” tutup Hj. Ani Mahrita.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah, serta dihadiri Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, Pj Sekda Ita Minarni, dan sejumlah pejabat terkait. (Ab/*)
