
Diringkus : Salah satu pelaku curas saat berada di Polresta Palangka Raya
Borneoexpres.com – Polresta Palangka Raya – Warga Kota Cantik Palangka Raya baru-baru ini dikejutkan oleh beredarnya video yang menampilkan seorang sopir ojek online, yang diduga menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Jadi seperti kita ketahui bersama, jika beberapa waktu yang lalu beredar video korban tindak pidana Curas pada ojek online,” ungkap Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Kamis sore (5/9/2024).
“Seusai menerima laporan resmi, Satreskrim Polresta Palangka Raya, didukung oleh Polda Kalteng, segera melaksanakan serangkaian penyelidikan,” ujar perwakilan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.
Diterapkan nya, usai meneliti laporan dari korban Hadi Prayetno (44), pihak kepolisian segera melacak terduga pelaku. Pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya, dengan dukungan Polda Kalteng, memperkirakan bahwa pelaku masih berada dalam wilayah hukum Polresta Palangka Raya dan telah memulai upaya pengejaran.
“Benar saja, tidak butuh waktu 1×24 jam, kami pun berhasil membekuk terduga pelaku berinisial Ay (33) di Jalan Kereng Bangkirai dan 1 pelaku hingga kini masih buron,” jelasnya.
“Pasca diinterogasi lebih lanjut, Ay warga Hulu Sungai Selatan ini pun mengakui, jika dirinya adalah salah satu pelaku yang sempat viral dalam video yang beredar luas di jagad maya,” paparnya.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, jika dalam kasus tersebut pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.
“Yakni pasal 170 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,” tutupnya. (Ab/*)