Rusinah Andelen, Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan
borneoexpres.com – Barito Selatan – DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah menetapkan jadwal pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada 18 Februari 2026.
Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, menyampaikan keputusan tersebut usai memimpin rapat Badan Musyawarah di Buntok, Senin. Tiga raperda yang akan dibahas meliputi pengelolaan perikanan perairan darat, perlindungan hak penyandang disabilitas, serta pengakuan masyarakat hukum adat.
Pembahasan raperda masyarakat adat dilakukan melalui rapat gabungan komisi, sementara dua lainnya dibahas oleh Bapemperda, pada Senin (2/2/2026).
“Pembahasan ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Rusinah.
Ia menambahkan, raperda perikanan bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan secara berkelanjutan. Sementara raperda disabilitas diarahkan pada pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Adapun raperda masyarakat adat diharapkan membantu penyelesaian persoalan tanah ulayat. Selain itu, DPRD juga menjadwalkan reses, kunjungan kerja, dan mengikuti musrenbang di enam kecamatan. (Ab/*)
