Ani Mahrita
borneoexpres.com – Barito Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah (CPD). Laporan akhir pembahasan disampaikan oleh Anggota DPRD Barsel, Hj. Ani Mahrita, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).
Menurut Ani, Ranperda CPD menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan saat terjadi krisis, bencana, atau gejolak harga. Regulasi ini disusun sesuai arahan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut memuat 11 Bab dan 45 Pasal yang mengatur penetapan cadangan, sistem informasi, pengawasan, hingga sanksi administratif. Penyusunannya dilakukan sejak Maret hingga September 2025 melalui rapat bersama tim pemerintah daerah, serta disertai kaji banding ke Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, untuk memperkaya materi regulasi.
“Rancangan ini telah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan disesuaikan dengan rekomendasi Gubernur. Seluruh fraksi DPRD Barsel sepakat menetapkannya menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ani menegaskan, Perda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat Barito Selatan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah, serta dihadiri Wakil Bupati Khristianto Yudha, Pj Sekda Ita Minarni, dan sejumlah pejabat daerah. (Ab/*)
