
Foto: penyerahan dokumen hasil koordinasi pencabutan Perda antara DPRD Barito Selatan dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
borneoexpres.com – Barito Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan tengah melakukan koordinasi terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi atas Keuangan dan Aset Daerah. Pertemuan ini digelar di Kota Palangka Raya dengan melibatkan Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah sebagai mitra konsultasi.
Menurut Anggota DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, pembahasan difokuskan pada substansi peraturan yang akan dicabut serta potensi dampaknya terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada kekosongan regulasi yang dapat menghambat pengelolaan keuangan, pada Kamis (10/4/2025).
Langkah pencabutan Perda ini juga bertujuan untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Kebijakan yang ada harus tetap relevan dengan kebutuhan dan kondisi yang terus berkembang di daerah.
“Kami berharap melalui proses konsultasi ini dapat dirumuskan langkah yang tepat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ensilawatika. (Ab/*)