
Ideham , Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Barito Selatan
borneoexpres.com – Buntok – DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dijadwalkan untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada bulan Februari 2025 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham, mengungkapkan bahwa dua raperda yang akan dibahas adalah terkait kearsipan dan pengakuan masyarakat hukum adat. “Pembahasan raperda ini merupakan kelanjutan dari penyampaian yang dilakukan pada rapat paripurna 20 Januari lalu,” ujarnya setelah memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Buntok, Jumat.
Ia menambahkan bahwa pembahasan dua raperda ini sangat penting, terutama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di daerah tersebut.
Pada bulan Februari 2025, DPRD Barito Selatan juga akan mempersiapkan pembahasan raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sebelum pembahasan raperda RTRW dimulai, pihaknya berencana berkonsultasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan kesesuaian regulasi tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar matang dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Karena itu, konsultasi dengan Biro Hukum sangat penting sebelum pembahasan lebih lanjut,” tambah Ideham.
Selain itu, pada Februari 2025, DPRD juga akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “RDP ini akan diadakan oleh masing-masing Komisi DPRD bersama mitra kerja OPD,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ideham menegaskan bahwa DPRD Barito Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini dengan cepat dan tepat. Ia menyebut bahwa eksekutif dan legislatif adalah mitra strategis dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Selatan,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, sebelumnya menyampaikan bahwa tujuan dari raperda yang diajukan adalah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami berharap agar pembahasan raperda ini berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deddy Winarwan. (Ab/*)