
Jaksa Agung Saat menyampaikan sambutan penting dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman untuk pengawasan perizinan daerah.
borneoexpres.com – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam pengawasan perizinan daerah dengan menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS). Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa (04/2/2025) di Kementerian Dalam Negeri.
Jaksa Agung menyatakan bahwa perizinan merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain memberikan kepastian hukum dan mendukung investasi, sistem perizinan yang baik juga dapat meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perizinan bukan hanya soal kepastian hukum dan peningkatan investasi, tetapi juga langkah strategis dalam memberantas KKN yang sering menghambat pelayanan publik,” ujar Jaksa Agung.
Penyelenggaraan perizinan di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi dan birokrasi yang berbelit. Untuk mengatasi hal ini, Nota Kesepahaman yang ditandatangani memuat sejumlah komitmen bersama, di antaranya meningkatkan efektivitas pengawasan perizinan agar sesuai dengan regulasi, meminimalisir potensi korupsi dalam layanan publik dan investasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, maupun Cabang Kejaksaan Negeri, untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota ini.
“Kejaksaan akan aktif dalam pengawasan dan pencegahan penyimpangan perizinan agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung berharap nota ini dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing daerah. Ia pun mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal implementasi Nota Kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab.
“Kita harus memastikan bahwa sistem perizinan daerah berjalan transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (Ab/*)