
FOTO : Tim Kejaksaan Agung bersama barang bukti hasil penyitaan uang Rp301 miliar yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus PT Duta Palma Group.
borneoexpres.com – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group (DP) pada Selasa (12/11/2024).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan secara melawan hukum di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sebelumnya, PT Duta Palma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada 22 Juli 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit tersebut dialihkan melalui rekening Yayasan D.
“Kami telah menyita uang sejumlah Rp301.986.366.605,47 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penyitaan ini adalah langkah kami untuk memastikan hasil kejahatan tersebut dikembalikan untuk kepentingan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar.
Selain PT Duta Palma, tim penyidik juga telah menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka, yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS. Semua perusahaan ini diduga terlibat dalam usaha perkebunan sawit yang tidak sah di kawasan hutan yang tidak pernah mendapat izin pelepasan kawasan hutan.
Dalam penyidikan ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan PT AP, sebuah perusahaan holding property, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tim penyidik menilai bahwa uang hasil tindak pidana korupsi telah disamarkan melalui rekening yayasan, yang kemudian digunakan untuk kegiatan lain yang menguntungkan para tersangka.
Tindak pidana yang disangkakan kepada PT Duta Palma dan perusahaan-perusahaan terkait adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat dikenakan hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar.
Proses penyidikan ini masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung berjanji akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam tindakan pidana ini. (Ab/*)