Ensilawatika Jaya, Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel)
borneoexpres.com – Barito Selatan – Upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat adat terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD setempat. Saat ini, keduanya tengah memfinalisasi Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat yang difokuskan pada penyelesaian persoalan tanah ulayat dan tanah adat.
Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Dalam proses penyusunannya, berbagai unsur adat dilibatkan secara aktif. Mulai dari Dewan Adat Dayak (DAD), AMAN, Batamad, ICDN, hingga damang dan mantir adat turut memberikan masukan.
Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah penguatan materi, termasuk penambahan ketentuan sanksi serta bab khusus mengenai lembaga adat.
Raperda ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur pembentukan tim pemetaan dan verifikasi tanah ulayat.
Rapat pembahasan dihadiri anggota dewan, Asisten II Setda Barsel, serta sejumlah kepala OPD terkait. (Ab/*)
