Ensilawatika Jaya, Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel)
borneoexpres.com – Barito Selatan – Pembahasan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Selatan melibatkan berbagai unsur lembaga adat guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang Dewan Adat Dayak (DAD), AMAN, Batamad, ICDN, hingga para damang dan mantir adat untuk memberikan saran dan pendapat.
“Kami ingin aturan ini benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam menyelesaikan persoalan tanah adat,” ujar Ensilawatika.
Dari pertemuan tersebut, sejumlah masukan strategis diterima. Salah satunya penambahan ketentuan sanksi serta penguatan peran lembaga adat dalam batang tubuh raperda.
Ia menilai, keterlibatan lembaga adat menjadi kunci agar peraturan daerah yang nantinya disahkan mampu menjadi solusi atas persoalan tanah ulayat dan tanah adat yang kerap dihadapi masyarakat.
“Dalam raperda ini kami tambahkan ketentuan sanksi dan bab tentang lembaga adat agar pelaksanaannya jelas dan terarah,” tegasnya.
Ke depan, regulasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur pembentukan tim khusus beranggotakan tokoh adat untuk melakukan pemetaan dan verifikasi lahan adat.
Rapat pembahasan dihadiri jajaran DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta pimpinan OPD terkait. (Ab/*)
