Tersangka DPO Polsek Samarinda Kota, Muhammad Yusri alias Unyil (28), saat ditampilkan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).
borneoexpres.com – Palangka Raya – Tim gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menangkap seorang buronan bernama Muhammad Yusri alias Unyil (28), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota, Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2025 pagi di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya.
“Benar, kami mengamankan seorang DPO asal Samarinda Kota di wilayah Ketimpun,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan seorang pria di lingkungan mereka. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam dan sebuah handphone Vivo. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polsek Samarinda Kota. (Ab/*)
