Rapat gabungan komisi DPRD Barsel berlangsung hangat saat menyetujui Ranperda Kearsipan, langkah penting untuk meningkatkan tata kelola dokumen dan pelayanan publik, Senin (8/9/2025).
borneoexpres.com – Barito Selatan – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk segera menjadi Perda. Kesepakatan ini diambil dalam rapat gabungan komisi DPRD yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, Pada Senin (8/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri anggota dewan lintas fraksi serta pejabat eksekutif, termasuk Asisten III Setda Barsel Eko Hermansyah, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Febrisi Tri Candriani, dan Kepala Bagian Hukum Setda Barsel Yohanes.
Setiap fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka, dan seluruhnya sepakat agar Ranperda ini segera disahkan. Rusinah menekankan keputusan rapat bersifat final dan akan diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan fasilitasi hukum.
Regulasi kearsipan ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga memperkuat pengelolaan dokumen, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. DPRD Barsel berharap seluruh OPD dapat menerapkan Perda ini secara optimal sehingga administrasi pemerintahan lebih tertib dan profesional.
Dengan disepakatinya Ranperda ini, Barito Selatan kini termasuk kabupaten di Kalteng yang menaruh perhatian serius pada pengelolaan kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. (Ab/*)
