Suasana rapat gabungan komisi DPRD Barsel saat anggota dewan lintas fraksi menyepakati Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan untuk ditetapkan menjadi Perda, Senin (8/9/2025).
borneoexpres.com – Barito Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat gabungan komisi DPRD yang digelar Senin (8/9/2025), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, dan dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Dari pihak eksekutif hadir Asisten III Setda Barsel Eko Hermansyah, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Febrisi Tri Candriani, Kepala Bagian Hukum Setda Barsel Yohanes, serta sejumlah pejabat teknis.
Dalam rapat, masing-masing fraksi menyampaikan sikap akhir mereka. Fraksi PDI Perjuangan, PAN, dan Nasdem sepakat agar Ranperda segera disahkan menjadi Perda. Rusinah menegaskan, keputusan rapat bersifat final dan Ranperda akan disampaikan ke Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Setda Provinsi untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rusinah, regulasi kearsipan sangat penting untuk memperkuat tata kelola dokumen dan informasi pemerintahan agar tertib, akuntabel, dan profesional. DPRD Barsel berharap implementasi Perda ini dapat meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan publik di seluruh OPD.
Dengan disahkannya Ranperda ini, Barito Selatan menjadi salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang menempatkan penataan kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. (Ab/*)
