
Foto: Tersangka BS bersama barang bukti, yang diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
borneoexpres.com – Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mencatat prestasi dengan menangkap seorang pria berusia 25 tahun berinisial BS, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan satu paket sabu seberat kurang lebih 5,41 gram yang dibungkus tisu putih. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel dan sebuah mobil Honda Brio hitam berpelat B 2979 FKB yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah berlangsung di wilayah hukum mereka.
“Informasi awal kami dapat dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian. Tim langsung bergerak cepat dan menemukan pelaku berikut barang buktinya di dalam mobil,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Dalam pemeriksaan, BS mengaku bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas. (Ab/*)