
Ideham, Wakil Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel).
borneoexpres.com – Barito Selatan – Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, bersama empat anggota dewan lainnya—Idariani, Putri Siti Rachmawati, Sudiarto, dan Edy Saputra—melaporkan seorang individu berinisial G yang diduga sebagai wartawan, ke Polres Barsel atas dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik. Proses pelaporan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB dengan beberapa anggota DPRD mengikuti secara daring dari Banjarmasin ke kantor Polres yang berlokasi di Desa Sababilah, pada Rabu (21/5/2025).
Ideham menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh sebuah pemberitaan yang menuduh DPRD Barsel telah memindahkan aktivitas kelembagaan ke Kantor Dinas PUPR. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai kenyataan dan mencoreng citra DPRD. “Tuduhan itu tidak berdasar dan menyudutkan lembaga kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa kehadiran mereka di Aula Dinas PUPR Barsel pada Senin (19/5) merupakan undangan resmi untuk menghadiri dua kegiatan: launching sistem pembayaran pajak daerah secara online dan pelantikan pengurus DPD serta DPK PPNI Barito Selatan.
Menanggapi foto dirinya yang muncul dalam pemberitaan tersebut, Ideham mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi saat ia keluar dari ruangan Kepala Dinas PUPR. Saat itu, G mendekat dan meminta berfoto.
“Saya tidak keberatan diajak berfoto, karena saya menghargai sesama manusia. Tapi ternyata foto itu digunakan dalam konteks yang menyimpang,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan foto tersebut tanpa izin dan dikaitkan dengan isi berita yang tidak benar adalah bentuk penyalahgunaan. Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baiknya dan para anggota dewan lain.
Dalam laporan ke Polres, pihaknya menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang distribusi konten yang merugikan tanpa persetujuan pihak bersangkutan.
Ideham juga menambahkan bahwa oknum tersebut sempat mengancam akan memviralkan situasi jika tidak diizinkan bertemu Kepala Dinas PUPR, Ita Minarni—sebuah tindakan yang turut disaksikan oleh staf dinas, Astri Darmayanti.
Pihak DPRD Barsel berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara objektif sesuai ketentuan hukum, agar kredibilitas lembaga tetap terjaga dan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang tidak benar. (Ab/*)