borneoexpres.com – Barito Selatan – Dalam rangka menyampaikan hasil evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Selatan Tahun Anggaran 2024, DPRD Barsel menggelar Rapat Paripurna ke-19 pada Masa Sidang III Tahun 2025.
Hj. Yangsi Hartini, yang bertindak sebagai juru bicara Panitia Khusus DPRD Barsel, menjelaskan bahwa proses evaluasi ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, yang merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 13 Tahun 2019. Aturan tersebut, khususnya pada pasal 19, menegaskan bahwa penilaian LKPJ harus dilakukan dengan meninjau capaian program, pelaksanaan kegiatan, serta penerapan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah daerah patut diapresiasi atas sejumlah capaian selama 2024, termasuk menempati posisi keempat di Kalimantan Tengah dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Kementerian PAN-RB, serta raihan prestasi lainnya,” ujar Yangsi, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, pada Senin (19/5/2025).
Ia juga menambahkan, setelah melakukan analisis mendalam terhadap dokumen LKPJ bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pelaksanaan kunjungan lapangan, DPRD telah menyusun sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Barito Selatan sebagai bahan perbaikan dan tindak lanjut ke depan.
DPRD Barsel memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati, antara lain agar penyusunan perencanaan dilakukan secara cermat dan berbasis kinerja demi pemanfaatan anggaran yang lebih tepat sasaran sesuai RPJMD 2023–2026. Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian utama, termasuk melalui intensifikasi dan ekstensifikasi serta evaluasi terhadap perda-perda terkait. Penggunaan anggaran juga harus sejalan dengan indikator kinerja, dan diperlukan upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di tahun 2025. Koordinasi antara tim penyusun LKPJ dengan OPD harus ditingkatkan agar dokumen yang disajikan lebih akurat, termasuk dengan melibatkan inspektorat dalam proses penilaian SAKIP. Kinerja OPD juga diharapkan meningkat agar daerah memenuhi syarat memperoleh Dana Insentif Daerah (DID). Selain itu, rekomendasi DPRD tahun sebelumnya perlu ditindaklanjuti disertai data pendukung, dan inspektorat diminta memantau pelaksanaannya serta menyosialisasikan penyusunan SAKIP. Kebijakan pembangunan daerah juga harus sejalan dengan visi nasional Presiden RI. Terakhir, DPRD menyarankan agar pimpinan OPD yang kinerjanya belum optimal dievaluasi dan proyek-proyek yang belum selesai agar dianggarkan kembali untuk dilanjutkan pada tahun berikutnya.