
Ensilawatika Wijaya (DPRD Barsel), dengan pejabat Inspektorat Kalteng dalam rangka evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2017.
borneoexpres.com – Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan koordinasi untuk membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi atas Keuangan serta Aset Daerah.
Pertemuan ini berlangsung di Kota Palangka Raya dengan melibatkan Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pihak yang dikonsultasikan, menurut keterangan dari Anggota DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, pada Kamis (10/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa fokus pembahasan adalah pada isi regulasi yang akan dicabut serta potensi dampaknya terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, ia menekankan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa kebijakan yang berlaku tetap relevan dengan situasi dan kebutuhan saat ini.
“Dari proses konsultasi ini, kami berharap dapat merumuskan langkah yang tepat guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan mendorong pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya. (ab/*)