
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan materi tentang pencegahan dan penanganan korupsi dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah 2025 di Akademi Militer Magelang.
borneoexpres.com – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyoroti dampak luas korupsi terhadap perekonomian, stabilitas politik, dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung juga menyinggung tingginya biaya politik dalam Pilkada yang dapat membuka celah bagi praktik korupsi. Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya untuk menjadi Bupati/Walikota dapat mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk Gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. Menurutnya, fenomena ini dapat menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Jaksa Agung menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, ia juga menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan kebijakan dan program yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan telah mengimplementasikan berbagai strategi pencegahan korupsi, termasuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang berfungsi untuk memastikan proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan. PPS dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pengawasan guna mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyoroti beberapa kasus besar yang telah diungkap oleh Kejaksaan, seperti korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, dan penyalahgunaan dana desa. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jaksa Agung.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menjunjung tinggi integritas serta membangun sinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ia menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan menyeluruh.
“Saya berharap agar ke depannya unsur pimpinan dan lembaga di daerah dapat memperkuat sinergi khususnya melalui forum komunikasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA) dengan meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Ab/*)