
Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers terkait pengelolaan lahan sitaan PT Duta Palma di hadapan wartawan
borneoexpres.com – Jakarta – Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti hasil sitaan terhadap lahan PT Duta Palma Group seluas sekitar 200.000 hektar dengan menyerahkan pengelolaannya kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Menteri BUMN RI Erick Thohir di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyatakan bahwa tim jaksa penyidik akan mengupayakan agar aset tersebut tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai serta kualitas.
“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” ujar Jaksa Agung.
Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik langkah ini dan menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan dalam menjaga kebijakan pengelolaan aset negara. Ia mencontohkan kerja sama dalam kasus PT Garuda Indonesia yang berfokus pada pemulihan aset.
“Sesuai dengan visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” ungkap Erick Thohir.
Jaksa Agung menambahkan bahwa penitipan aset PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN dilakukan karena perkara ini masih berjalan dan belum mencapai putusan final. Oleh karena itu, pengelolaan sementara diberikan kepada Kementerian BUMN sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam mengelola aset negara.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, serta Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (Ab/*)