
Lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 hektar yang disita dalam penyelidikan dugaan korupsi pertambangan.
baritoexpres.com – Barito Utara – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan periode 2009-2012 pada (14/02/2025).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/2) pukul 15.00 hingga 19.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 tanggal 22 Januari 2025. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita satu box container berisi dokumen-dokumen penting.
Selain itu, pada Rabu (12/2) pukul 13.00 WIB, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka yang berada di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, dengan luas 2.337 hektar. Hingga saat ini, belasan saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan penyidik masih mendalami alat bukti serta berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di wilayahnya.
“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH. MH., juga menambahkan bahwa tim penyidik akan terus mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah diperoleh.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” katanya.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (Ab/*)