
Foto: Konferensi Pers, terkait kasus tindak pidana pembunuhn berencana di Kuala Pembuangan, Seruyan (16/01/2025).
borneoexpres.com – Kuala Pembuang, Seruyan – Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT. RHS, Desa Pematang Limau, Seruyan Hilir. Korban adalah seorang pelajar berinisial Cl (16), sementara pelaku yang juga mash di bawah umur berinisial ABH kini telah diamankan, pada (16/01/2025).
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika seorang saksi bernama H (28) menemukan jenazah korban di dalam lubang rorak (lubang pembuangan pelepah sawit) di lokasi kejadian.
Penemuan ini segera dilaporkan ke Polres Seruyan, yang kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), otopsi, dan pengujian sampel DNA di Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain senjata tajam jenis badik, alat komunikasi elektronik, serta transkrip informasi elektronik yang diperoleh melalui proses scientific crime investigation.
Peristiwa bermula pada 27 Desember 2024, ketika korban menyampaikan kepada tersangka bahwa dirinya mengalami keterlambatan datang bulan. Pada malam 28 Desember 2024, korban dan tersangka bertemu di kebun sawit yang berada di belakang rumah korban. Dalam pertemuan tersebut terjadi pertengkaran, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka menggunakan badik untuk-melukai korban hingga tewas, lalu memindahkan jenazah ke lubang rorak di dekat lokasi kejadian.
Setelah menjalani proses penyelidikan intensif, tersangka berhasil ditangkap pada 9 Januari 2025 oleh tim gabungan Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir. Penangkapan dilakukan di sebuah bedeng di areal PT. RHS, Desa Pematang Limau. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Seruyan, dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PU).
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas tindakan ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Mengingat tersangka mash berstatus anak di bawah umur, Polres Seruyan melibatkan lembaga bantuan hukum dan Balai Pemasyarakatan untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenui selama proses hukum berlangsung.
Kapolres Seruyan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation. Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
“Semoga kita semua dapat meluangkan waktu untuk memahami permasalahan yang dihadapi anak-anak kita dan bersama-sama memberikan solusi terbaik, sehingga dapat mencegah mereka menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tutup Kapolres Seruyan.
Laporan ini dikeluarkan oleh Siehumas Polres Seruyan pada Kamis, 16 Januari 2025. (Ab/*)