
Para tersangka dugaan korupsi dana hibah kepada Bawaslu Seruyan dibawa keluar Gedung Kejati Kalteng
Borneoexpres.com – Palangka Raya – Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 2 hingga Rp 3 miliar, meskipun angka pastinya mash dalam proses perhitungan oleh auditor. Hingga kini, Kejati telah memeriksa delapan saksi dan mash terus mendalami peran masing-masing tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan adahya tersangka lain, serta kemungkinan kerugian negara yang lebih besar,” tambah Wahyudi.
Dana yang diselewengkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Wahyudi juga menyebutkan bahwa Kejati Kalteng akan menyelidiki penggunaan dana lainnya yang diterima Bawaslu, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait pelaksanaan pemilu.
Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Dimana KH, menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI, membuat pengajuan pencairan dana, kemudian menggunakan akun PPK milik HI untuk memverifikasi pengajuan tersebut.
“Tersangka KH meminta kode OTP dari HI dengan alasan ada pembayaran mendesak. Tanpa verifikasi, HI memberikan kode OTP tersebut sehingga dana dapat dicairkan ke rekening pribadi KH,” terangnya.
Dana hibah yang diduga diselewengkan ini dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan, dengan pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan tahap kedua Rp 7,54 miliar pada Juni 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ab/*)