
Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dalam kasus suap. Bermpatkan di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
borneoexpres.com – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Bali. Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pengacara LR dalam perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (25/10/2024).
Di rumah ZR, penyidik menemukan uang tunai yang jika dikonversikan setara dengan Rp920 miliar, termasuk 74,5 juta dolar Singapura, hampir 1,9 juta dolar Amerika Serikat, dan 71 ribu euro. Selain itu, sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp5,7 miliar ditemukan di beberapa tempat di rumah tersebut. Tidak hanya uang tunai, emas batangan seberat 51 kg—bernilai sekitar Rp75 miliar—juga disita sebagai barang bukti. Emas tersebut berupa ratusan keping emas murni, termasuk logam mulia dari PT Antam dengan berbagai ukuran yang disimpan di berbagai tempat di rumah tersangka.
Penggeledahan juga dilakukan di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali. Di sana, penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dengan total Rp20,4 juta.
“Kami menemukan bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan ZR dalam dugaan permufakatan jahat suap dan gratifikasi ini, termasuk uang tunai serta logam mulia yang disimpan di beberapa lokasi,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan persnya.
ZR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ab/*)