
Konferensi Pers : pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Lokasi pengungkapan berlangsung di Pengadilan Negeri Lamandau, Palangka Raya, pada 21 Oktober 2024.
baritoexpres.com – Palangka Raya – Pengadilan Negeri Lamandau menjadi saksi dalam sidang tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa, H dan Y, yang didakwa atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika. Pada sidang yang digelar pada Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti mencapai total berat 33.642,98 gram jenis sabu, pada (21/10/2024).
“Perbuatan para terdakwa jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika,” ungkap JPU saat membacakan tuntutannya.
Dalam amar tuntutan, JPU meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati sebagai langkah tegas untuk mencegah peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Barang bukti yang disita dari kedua terdakwa mencakup 33 bungkus paket plastik berisi butiran kristal yang diduga merupakan narkotika golongan I, serta sejumlah kendaraan dan uang tunai. Dalam persidangan, terungkap bahwa salah satu terdakwa, H, memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus narkotika yang sama.
Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika. Penting bagi masyarakat untuk melindungi anggota keluarganya dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Di sisi lain, seorang psikolog masyarakat menyatakan pentingnya pendekatan edukatif.
“Selain penegakan hukum yang ketat, kita juga perlu fokus pada pendidikan tentang bahaya narkotika. Edukasi kepada anak muda sangat penting untuk mencegah mereka terjebak dalam peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini, kedua terdakwa sedang menunggu keputusan hakim mengenai tuntutan yang diajukan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. (Ab/*)