
Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus besar narkoba di wilayah Lamandau. Dengan total barang bukti sabu seberat 50,6 kilogram, ini menjadi salah satu penangkapan terbesar dalam operasi pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru, tim dari Polres Lamandau berhasil menangkap seorang tersangka berinisial W (33) yang diduga membawa 50,6 kilogram sabu yang diungkapkan di konferensi pers Mapolda Kalteng, pada pukul 10.00 WIB, Selasa (15/10/2024).
Penangkapan tersebut berlangsung ketika polisi menggelar pemeriksaan kendaraan secara rutin di Desa Kujan, Lamandau. Tersangka W mengemudikan Toyota Calya dan awalnya mengklaim bahwa ia sedang mengangkut jerigen berisi minyak dalam perjalanan dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan. Namun, setelah pemeriksaan lebih mendetail, polisi menemukan bahwa jerigen tersebut ternyata berisi narkotika.
“Barang bukti sabu seberat 50,6 kilogram langsung dimusnahkan dalam kegiatan ini,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Djoko menambahkan bahwa penangkapan ini adalah sebuah keberhasilan besar dalam upaya memberantas narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan pencapaian penting dalam perang melawan peredaran narkoba di daerah ini. Meski demikian, kita harus terus waspada karena sabu masih beredar di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Djoko menegaskan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman dan penerimaan sabu tersebut,” ungkapnya.
Barang bukti sabu seberat 50,6 kilogram yang berhasil diamankan dalam operasi ini langsung dimusnahkan dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh beberapa pejabat daerah, termasuk Kajati dan Danrem. Tersangka W kini menghadapi ancaman hukuman berat.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dalam UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolda. (Ab/*)