
Ensilawatika Wijaya, anggota DPRD Barsel
borneoexpres.com – Buntok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diharapkan untuk mematuhi semua peraturan yang ada dalam proses tender proyek tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menghindari kesan bahwa Dinas PUPR membuat ketentuan sendiri, yang bisa mengarah pada pembatalan hasil lelang atau bahkan dianggap ilegal, (6/10/2024).
Ensilawatika Wijaya, anggota DPRD Barsel, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek, sudah ada aturan dan prosedur yang ditetapkan. Ia menekankan pentingnya untuk tidak melanggar semua ketentuan tersebut, karena pelanggaran dapat berakibat pada sanksi yang berat dan, jika perlu, dapat dibawa ke ranah hukum.
Terkait dengan pelaksanaan proyek tahun 2024, ia juga mengingatkan Dinas PUPR untuk bersikap tegas terhadap kontraktor yang melanggar aturan, terutama dalam proyek yang dikerjakan dengan sembarangan. Jika ditemukan proyek yang tidak dikelola dengan baik, terutama yang menggunakan anggaran besar, harus ada tindakan yang tegas.
“Perusahaan yang terlibat, termasuk individu terkait, sebaiknya di-blacklist agar tidak dapat beroperasi kembali dengan nama baru,” tambahnya.
Politisi dari PDIP ini juga meminta kepala Dinas PUPR untuk tidak hanya mengandalkan laporan dari staf, tetapi juga untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi pelaksanaan proyek.
“Jika hanya menunggu laporan, bagaimana mungkin bisa mengetahui adanya kesalahan di lapangan?” tegasnya. (Ab/*)