
Konferensi Pers yang di kepalai, Dr. Harli Siregar : Penggeledahan dan penyitaan berupa uang dan dokumen milik PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Borneoexpres.com – Jakarta – Dalam langkah yang menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai total Rp372 miliar yang diduga hasil pencucian uang dari praktik korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit, pada Rabu (2/10/2024)
Pada Selasa, 1 Oktober 2024, tim penyidik menggeledah Menara Palma di Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Hasilnya, mereka menemukan 9 koper berisi uang tunai dan dolar Singapura yang tersimpan dalam brankas di basement gedung. Total uang yang disita dari lokasi ini mencapai Rp63,7 miliar, dengan rincian Rp40 miliar dan SGD 2 juta, yang setara dengan Rp23,7 miliar.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke Kantor PT Asset Pacific di Palma Tower pada Rabu, 2 Oktober 2024. Tim penyidik kembali berhasil menemukan uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya dalam lemari penyimpanan.
“Dari penggeledahan ini Kami menemukan, total uang yang disita mencapai Rp304,5 miliar, dengan rincian Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta (senilai Rp157,7 miliar), JPY 2 juta, dan USD 700 ribu (senilai Rp10,6 miliar). Ini adalah hasil dari penyelidikan yang mendalam dan kerja keras tim kami,” ungkap Dr. Harli Siregar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh uang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak tegas praktik pencucian uang yang terkait dengan korupsi, khususnya yang melibatkan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Ini adalah langkah besar dalam memberantas korupsi yang merugikan negara. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa setiap penyimpangan hukum mendapatkan konsekuensinya,” ujar Dr. Harli Siregar.
Dengan penyitaan ini, harapan untuk menghadirkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam semakin menguat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap temuan yang ada, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. (Ab/*)