
Press Conference : Penampakan barang bukti terkait aksi pembobolan Brankas Alfamart di Kotim, Rabu (2/10/2024)
Borneoexpres.com – Kotawaringin Timur – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), yang berada di bawah Polda Kalteng mengadakan konferensi pers yang berlangsung di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim dan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. Ia didampingi oleh Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., serta anggota lain yang turut serta dalam pengungkapan kasus ini, di hadapan sejumlah awak media, pada Rabu (2/10/2024).
”Tersangka memang berniat mengambil uang yang ada di brangkas toko alfamart, karena tersangka terdesak memerlukan uang untuk membayar utang pinjol,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H, yang diwakili oleh Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa kasus pencurian yang dibahas melibatkan satu orang tersangka berinisial G. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanfaatkan kelengahan penjaga toko. Setelah merasa aman ia masuk melalui lorong kulkas minuman, kemudian bersembunyi di toilet.
”Tersangka memang berniat mengambil uang yang ada di brangkas toko alfamart, karena tersangka terdesak memerlukan uang untuk membayar utang pinjol,” ungkap Kasat Reskrim.
kemudian bersembunyi di toilet. Setelah merasa aman, pelaku keluar dari toilet dan menuju ruang kantor yang saat itu tidak terkunci. Di dalam kantor, ia langsung menuju laci meja dan menemukan kunci brankas. Dengan kunci tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang dari brankas sebesar Rp 15.575.740 (Lima Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dan memberikan informasi, karena peran serta mereka sangat penting dalam membantu kepolisian menangani kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim,” tutup Kasat Reskrim. (Ab/*)