
Borneoexpres.com – Palangka Raya – Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriani mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun terkait kasus kebakaran di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, gang Remaja, Jum’at (27/9/2024).
“Untuk kasus pertama di lokasi ini, kami berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur,” ujarnya.
Motif di balik tindakan anak tersebut cukup mengejutkan. Menurut keterangan, ia nekat melakukan perbuatannya karena ingin direkrut sebagai relawan pemadam kebakaran, mengklaim bahwa dirinya telah memberikan laporan yang cepat dan akurat.
“Hal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan sembrono yang didasari oleh motivasi yang kurang tepat,” tambah Kapolsek.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan juga mengungkapkan penangkapan pelaku lain yang juga masih di bawah umur. Ia menjelaskan bahwa pelaku pertama membeli dua batang rokok merek Million sebelum melanjutkan perjalanan ke Jalan Batu Ampar dan kemudian menembus Jalan Batu Suli V.
Setibanya di lokasi, pelaku melihat barak kosong dan menyalakan rokok menggunakan korek api berwarna kuning, sambil memperhatikan banyaknya sampah plastik yang berserakan. “Selanjutnya, dengan menggunakan korek api yang sama, ABH membakar sampah plastik tersebut,” lanjut Ronny.
Namun, tindakan tersebut tidak berhenti di situ. “Setelah itu, ABH membakar kursi plastik berwarna hijau. Sekitar lima menit kemudian, melihat api mulai membesar, ia panik dan meninggalkan barak kosong itu,” paparnya.
Sebagai akibat dari tindakan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 Jo Pasal KUH-Pidana, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini menjadi pengingat akan tanggung jawab dan dampak dari tindakan sembrono, terutama di kalangan anak-anak,” tutup Kompol Volvy. (Ab/*)