
Jumpa Pers : Polisi saat menggelar konperensi pers
Pangkalan Bun – Tragis seorang istri diduga tega menghabisi nyawa suaminya sendiri saat terlelap tidur pada dini hari. Kejadian tersebut terjadi di Afdeling Golf, PT SINP AAL, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada, Sabtu 03 Agustus 2024 Sekitar Jam 04.30 WIB.
“Saat ini pelaku HMP (32) menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Kotawaringin Barat,” ucap Wakapolres Kobar, Kompol Wilhelmus Helky dalam Press Comprence yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoga Panji Prasetya dan Kasi Humas, Iptu Paindoan Siregar serta Kapolsek Aruta Ipda Edi Harianto, Selasa (6/08/2024).
“Sebelum kejadian pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 saat korban pulang kerja, terjadilah keributan antara korban meninggal dengan tersangka HMH yang merupakan istri dari korban sendiri. Ketika itu korban menuduh tersangka selingkuh dengan orang lain sehingga tersangka sakit hati,” ungkapnya.
Kemudian dia jelaskan bahwa dari pengakuan tersangka setelah mereka cecok dengan korban melakukan istirahat malam.
“Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 Sekitar Jam 04.30 WIB, tersangka HMP terbangun dari tidurnya dan langsung menuju ke dapur untuk mengambil pisau dapur yang ada di meja. Setelah itu pisau ini ditusukkan ke bagian leher korban sehingga korban tak bernyawa lagi,” kata Wakapolres.
Selanjutnya, tersangka langsung menutupi mayat korban tersebut dengan menggunakan seprai dan memindahkan korban ke ruang kamar depan.
“Tersangka langsung membersihkan bekas darah yang ada di lantai dengan cara di pel dengan menggunakan alat pel lantai,” kata Kompol Wilhelmus Helky.
Adanya kejadian ini Tokoh Masyarakat setempat dan Tokoh Agama menyerahkan tersangka ke Kapolsek Arut Utara.
“Sebelumnya tersangka ingin menyampaikan curhatnya ke pemuka agama namun keburu diserahkan ke Polsek Aruta,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau dapur, satu lembar seprai tempat tidur, satu buah spring bed dengan bercak darah, dan satu alat pel.
“Tersangka HMP disangkakan melanggar Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana. Satreskrim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas,” pungkas Kompol Wilhelmus Helky (*/red)