
FOTO : Polisi saat menggelar konferensi pers.
Palangka Raya – Wilayah hukum Polresta Palangka Raya sempat digemparkan akan adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, dari 12 pelaku yang ditangkap, 11 orang diantaranya anak dibawah umur atau masih berstatus pelajar di sejumlah sekolah Kota Palangka Raya.
Fakta tersebut terungkap ketika Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan mengadakan konferensi pers di depan ruang Unit Jatanras, Jum’at (2/8/2024).
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana curanmor,” ungkap Kasatreskrim mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.
“Dari hasil diinterogasi yang digelar, tim kami menemukan fakta yang mengejutkan, jika kendaraan bermotor yang mereka curi itu tidak diperjualbelikan tetapi digunakan untuk modifikasi motor mereka sendiri,” ujarnya disamping Wakasatreskrim, Kasi Humas dan Kanit Jatanras.
Diterangkannya, pada pengungkapan tindak pidana Curanmor aparat kepolisian telah mengamankan 11 unit sepeda motor dan beberapa spare part motor yang sudah dipreteli.
“Sesuai ketentuan pasal 32 ayat(2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak anak telah berumur 14 tahun atau lebih melakukan pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun kurungan,” pungkasnya. (*/dk/hms)