PALANGKARAYA – KALTENG – Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun 2014 berlanjut. Tim Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pelimpahan lima tersangka terkait kasus tersebut, Kamis (22/2/2024).
Lima tersangka perkara itu, yakni AQ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), LC selaku PPTK, MRR (PPTK), SI (ketua panitia lelang), dan AK (panitia lelang). Para tersangka tidak dilakukan penahanan. Mereka dijadikan tahanan kota dan dipasangi alat monitor untuk memastikan tidak keluar Kota Palangka Raya.
Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka mengembalikan kerugian negara, yakni AQ sebesar Rp5.000.000 dan sertifikat tanah, LC Rp20.000.000, SI Rp20.000.000, dan AK Rp10.000.000. Adanya penyerahan itu membuat tim Kejari mengabulkan permohonan untuk tahanan kota.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Kataren didampingi Kasi Pidsus Roy Ardiyan Nurcahya mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut meliputi kegiatan pengembangan standar nasional pendidikan (TSNP). Terdiri dari kegiatan Diklat Komisi Penanggulangan AIDS, rapat koordinasi teknis PTS, sosialisasi juri/seleksi kegiatan pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan tenaga profesi pendidik tahun 2014.
Kemudian, pembekalan peserta pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan tenaga profesi pendidik tahun 2014, rapat koordinasi kebijakan pengembangan muatan lokal dan modus operandi antara lain, perencanaan pengadaan tanpa mengalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan penunjukan langsung, serta melakukan pencairan anggaran tanpa dokumen yang sudah lengkap.
”Uang yang dicairkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Pasal yang disangkakan, Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” katanya. Dia menambahkan, tersangka AQ bersama- sama LC, MR, AK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.373.015.000. ”Jadi tiga ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.010.410.000,” jelasnya.
Kemudian, tersangka MR bersama-sama AQ dalam kegiatan bidang pemenuhan standar nasional pendidikan tahun 2014 pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp362.375.000. Lalu, AK selaku panitia lelang bersama-sama dengan SI, AQ, EL, BE, RL, L, YO, SU, RK, HA, Se, Yu, dan MA, selaku PPTK dalam kegiatan pertemuan dan sosialisasi program tahun 2014 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.398.566.189,23.
”Jadi, ini ada banyak kegiatan. Ada yang bersama-sama tiga orang kerugian Rp1,3 miliar lebih, ada juga yang bersama-sama dua orang kerugiannya ratusan juga. Ada juga bersama-sama beberapa orang kerugiannya Rp5 miliar lebih,” katanya.
Kemudian, tersangka SI bersama-sama dengan beberapa lainnya selaku PPTK dalam kegiatan pertemuan dan sosialisasi program tahun 2014, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.398.566.189,23.
Menurut Datman Kataren, lima tersangka merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya, karena ada beberapa tersangka yang sudah inkrah. Tersangka dijadikan tahanan kota, karena ada yang masih berdinas di Dinas Pendidikan Kalteng dan lainnya sudah pensiun. ”Selain itu, karena iktikad baik juga,” katanya.
Penasihat hukum salah satu tersangka, Ari, menuturkan, pihaknya pernah melakukan praperadilan, namun ditolak. ”Makanya kami akan buktikan nanti dalam fakta persidangan. Kita akan upaya mencari kebenaran,” katanya. (*)